Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru
1. PLT. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Tugas:
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Menyusun kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan ketertiban umum serta penanggulangan kebakaran.
2. SEKRETARIS
Tugas:
Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan.
Mengelola administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian.
a. Kepala Sub Bagian Perencanaan
Merancang program, kegiatan, dan evaluasi kinerja satuan.
b. Kepala Sub Bagian Keuangan
Mengelola pembiayaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
c. Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mengurus tata usaha, arsip, perlengkapan, dan kepegawaian.
3. BIDANG PENEGAKAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR
Tugas:
Melaksanakan penegakan perda/perkada.
Meningkatkan kapasitas sumber daya Satpol PP.
a. Plt. Kepala Seksi Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur
Melaksanakan operasi penegakan dan pelatihan aparatur.
b. Plt. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda/perkada.
4. BIDANG PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Tugas:
Membina ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
a. Kepala Seksi Pembinaan
Melakukan edukasi dan pembinaan masyarakat dalam ketertiban umum.
b. Kepala Seksi Pembinaan Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat
Melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah untuk menjaga keamanan.
5. BIDANG PEMADAM KEBAKARAN, REKONSTRUKSI DAN PENYELAMATAN
Tugas:
Menanggulangi kebakaran, melakukan penyelamatan, dan rekonstruksi pasca bencana.
a. Plt. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Rekonstruksi
Menanggulangi kebakaran dan mengelola sarana damkar.
b. Plt. Kepala Seksi Penyelamatan
Melakukan operasi penyelamatan jiwa dan barang dalam kondisi darurat.
6. BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
Tugas:
Melakukan upaya pencegahan kebakaran dan membentuk kesiapsiagaan masyarakat.
a. Plt. Kepala Seksi Pencegahan
Menyusun program edukasi dan simulasi kebakaran.
b. Plt. Kepala Seksi Kesiapsiagaan
Menyiapkan sistem respons cepat dan pelatihan masyarakat.