Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru

1. PLT. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN

Tugas:

  • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

  • Menyusun kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan ketertiban umum serta penanggulangan kebakaran.


2. SEKRETARIS

Tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan.

  • Mengelola administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian.

a. Kepala Sub Bagian Perencanaan
  • Merancang program, kegiatan, dan evaluasi kinerja satuan.

b. Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Mengelola pembiayaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

c. Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Mengurus tata usaha, arsip, perlengkapan, dan kepegawaian.


3. BIDANG PENEGAKAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR

Tugas:

  • Melaksanakan penegakan perda/perkada.

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya Satpol PP.

a. Plt. Kepala Seksi Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur
  • Melaksanakan operasi penegakan dan pelatihan aparatur.

b. Plt. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
  • Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda/perkada.


4. BIDANG PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Tugas:

  • Membina ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

a. Kepala Seksi Pembinaan
  • Melakukan edukasi dan pembinaan masyarakat dalam ketertiban umum.

b. Kepala Seksi Pembinaan Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat
  • Melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah untuk menjaga keamanan.


5. BIDANG PEMADAM KEBAKARAN, REKONSTRUKSI DAN PENYELAMATAN

Tugas:

  • Menanggulangi kebakaran, melakukan penyelamatan, dan rekonstruksi pasca bencana.

a. Plt. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Rekonstruksi
  • Menanggulangi kebakaran dan mengelola sarana damkar.

b. Plt. Kepala Seksi Penyelamatan
  • Melakukan operasi penyelamatan jiwa dan barang dalam kondisi darurat.


6. BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

Tugas:

  • Melakukan upaya pencegahan kebakaran dan membentuk kesiapsiagaan masyarakat.

a. Plt. Kepala Seksi Pencegahan
  • Menyusun program edukasi dan simulasi kebakaran.

b. Plt. Kepala Seksi Kesiapsiagaan
  • Menyiapkan sistem respons cepat dan pelatihan masyarakat.