Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami

Tentang Kami
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru

1. Nama Instansi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru
Disingkat: Satpol PP dan Damkar Kotabaru


2. Dasar Hukum

  • Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 143 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru.


3. Visi

“Terwujudnya Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan dari Bahaya Kebakaran serta Penegakan Peraturan Daerah yang Profesional, Responsif, dan Humanis.”


4. Misi

  • Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara profesional dan berintegritas.

  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara preventif dan humanis.

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan bencana kebakaran.

  • Meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi kebakaran dan bencana lainnya.

  • Menjalin sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.


5. Tugas Pokok

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang:

  • Ketenteraman dan Ketertiban Umum,

  • Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,

  • Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,

  • Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana.


6. Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis Satpol PP dan Damkar.

  • Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada.

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

  • Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  • Pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketertiban dan kebakaran.


7. Program Unggulan (2025)

  • Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan humanis.

  • Patroli dan pengawasan rutin untuk ketertiban umum.

  • Kesiapsiagaan personel Damkar melalui pelatihan dan simulasi.

  • Respon cepat terhadap laporan kebakaran dan kejadian darurat lainnya.


8. Struktur Organisasi (Singkat)

  • Kepala Satpol PP dan Damkar

  • Sekretaris

  • Bidang Penegakan Perda

  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

  • Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

  • Bidang Perlindungan Masyarakat


9. Alamat dan Kontak

  • Alamat: Jalan Pangeran Diponegoro, Kotabaru, Kalimantan Selatan, 72112

  • Call Center (Damkar 24 Jam): (0518) 21-113

  • Instagram: @satpolppdandamkarktb


10. Motto Pelayanan

“Tertib Aman, Tanggap Bencana, Kotabaru Nyaman”