Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok (Tupok)
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru memiliki tugas pokok:
“Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan penanggulangan kebakaran.”
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Satpol PP dan Damkar menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Bidang Penegakan Perda dan Perkada
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara persuasif dan represif.
Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
Pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban dan kepatuhan masyarakat.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pelaksanaan patroli dan pengawasan di fasilitas umum, pusat keramaian, dan ruang publik.
Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penertiban aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan atau pelanggaran norma.
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Penanganan kebakaran secara cepat dan efektif.
Kegiatan pencegahan kebakaran melalui sosialisasi, inspeksi, dan simulasi.
Pelayanan penyelamatan non-kebakaran seperti evakuasi binatang liar, pertolongan saat bencana alam, dan penyelamatan jiwa dalam situasi darurat lainnya.
Bidang Perlindungan Masyarakat
Pemberdayaan dan pembinaan organisasi masyarakat seperti Linmas.
Pelatihan peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Fasilitasi penanganan konflik sosial tingkat lokal secara preventif.
Bidang Administrasi dan Umum
Pelayanan administrasi perkantoran dan kepegawaian.
Pengelolaan keuangan, aset, dan logistik operasional.
Dokumentasi dan pelaporan kegiatan Satpol PP dan Damkar.